Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan

id Syahrul Yasin Limpo, praperadilan, KPK, Korupsi di Kementan, SYL,mentan

Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Ali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.


Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.
Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.
"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL) yang dijadwalkan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi batal dihadiri karena harus menjenguk ibunya Nurhayati yang sedang sakit di kediamannya Jalan Haji Bau Makassar, Sulawesi Selatan.

"Beliau tadi sudah ada di dalam (rumah). Kondisi nenek kami yah namanya juga orang tua. Kami mewakili keluarga memohon teman-teman untuk memberikan semacam privasi kepada keluarga, kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam," ujar keponakan SYL, Devo Khadafi kepada wartawan di rumah tersebut, Rabu.

Ia menegaskan, kendati pamannya sedang menghadapi persoalan hukum saat ini, namun pihak keluarga selalu mendukung apapun hasilnya nanti. Selain itu, pamannya telah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum termasuk menghadiri panggilan KPK sebagai saksi.

"Pak Syahrul telah berkomitmen dan akan mengikuti semua proses hukum yang akan dilewati beliau," tuturnya kepada awak media yang berkumpul di kediaman orang tua SYL diketahui mantan Gubernur Sulsel dua periode itu.

Secara terpisah, tim penasihat hukum SYL, Ervin Lubis dalam keterangan tertulisnya menyatakan kliennya batal menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 1 Oktober 2023 karena menjenguk ibunya di Makassar yang sedang sakit. Meski begitu Syahrul menyatakan tetap menghormati proses hukum.

"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," tulis SYL dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukumnya Ervin.

Dalam keterangan tertulis tersebut, SYL terpaksa harus pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Kata Syahrul, sebagai anak hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan usai ditetapkan jadi tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE