SYL minta dibebaskan dari tuntutan penjara 12 tahun

id SYL, Syahrul Yasin Limpo, Korupsi, Kementan,tuntutan syl,Tindak Pidana Korupsi,tipikor,Kementerian Pertanian,kementan,mantan mentan

SYL minta dibebaskan dari tuntutan penjara 12 tahun

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

Baca juga: SYL dituntut 12 tahun penjara

Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

 Baca juga: SYL mengaku baru dengar ada pengumpulan uang Kementan dalam persidangan

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL minta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara 12 tahun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE