Rumah Ibadah Ahmadiyah Batam Disegel

id rumah, ibadah, ahmadiyah, batam, disegel

Batam (ANTARA News) - Rumah ibadah Ahmadiyah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, disegel karena tidak memenuhi perizinan pendirian rumah ibadah.

"Rumah ibadah Ahmadiyah disegel karena ajarannya bertentangan dengan ajaran Islam," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai rapat Muspida tentang Ahmadiyah di Batam, Selasa.

Penyegelan dilakukan agar penganut Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan penyebaran aliran, seperti yang dilarang Surat Kesepakatan Bersama Tiga Menteri.

Wali kota mengatakan pemerintah kota membentuk Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk mengawasi gerakan penganut Ahmadiyah.

"Pakem untuk memonitor agar tidak terjadi penyebaran ke luar," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kementerian Agama Kota Batam Zulkifli Aka mengatakan pihaknya menurunkan plang rumah ibadah Ahmadiyah yang terletak di Kawasan Perdagangan Nagoya.

"Plang sudah diturunkan beberapa waktu lalu," kata dia.

Ia mengatakan penurunan plang untuk menghentikan kegiatan di rumah toko itu. Meski begitu, kata dia, sampai saat ini masih ada kegiatan keagamaan di ruko yang menjadi rumah ibadah Ahmadiyah Batam.

"Tapi kegiatan internal mereka saja," kata dia.

Kemenag Batam mencatat terdapat 70 orang penganut Ahmadiyah di Batam. Dibanding kabupaten kota lain di Provinsi Kepri, jemaah Ahmadiyah paling banyak terdapat di Batam.

(ANT-YJN/Z003/Btm3)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE