Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Jakarta, Senin.
Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar.
Kemudian, mahkamah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres
Berita Terkait
Putusan MK teguhkan pelaut migran adalah PMI diapresiasi IOJI
Selasa, 3 Desember 2024 19:12 Wib
Lanud RHF Tanjungpinang uji coba Makan Bergizi Gratis di TK
Jumat, 29 November 2024 10:09 Wib
Lanud RSA Natuna uji coba Makan Bergizi Gratis bagi siswa TK dan SD
Selasa, 26 November 2024 18:32 Wib
Disdik Batam dorong para guru buat media pembelajaran bagi siswa
Senin, 25 November 2024 12:06 Wib
BPJS Kesehatan Tanjungpinang uji coba kepesertaan JKN jadi syarat wajib buat SIM
Kamis, 21 November 2024 7:45 Wib
Bidhumas Polri se-Indonesia tingkatkan kredibilitas lewat sertifikasi kompetensi
Sabtu, 9 November 2024 16:16 Wib
KMP Bahtera Nusantara 01 lakukan uji coba sandar di Sedanau-Natuna
Jumat, 8 November 2024 21:18 Wib
PPATK sebut umur pemain judi merambah usia kurang dari 10 tahun
Rabu, 6 November 2024 13:01 Wib
Komentar