Imigrasi Tanjungpinang terapkan "Si Comel" guna permudah layanan paspor

id Imigrasi tanjungpinang,Tanjungpinang, Kepri, kepulauan Riau, kemenkumham Kepri

Imigrasi Tanjungpinang terapkan "Si Comel" guna permudah layanan paspor

Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri, Senin (23/10/2023). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menerapkan inovasi "Si Comel" (sistem Imigrasi QR Code mengawasi ambil) guna mempermudah masyarakat dalam layanan pengambilan paspor.

"Inovasi Si Comel paspor ini baru diterapkan di Imigrasi Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang Kelas I, Ryawantri Nurfatimah, Senin.

Dia menyebut inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Tanjungpinang guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar pelayanan pengambilan paspor lebih cepat dan mudah.

Selain itu, kata dia, juga dapat memperketat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya praktik calo hingga pungutan liar dalam hal kepengurusan paspor.

"Termasuk mencegah terjadinya kesalahan pada saat pengambilan paspor karena kalau secara manual sulit dilacak, tapi melalui QR Code mudah dilacak pengambilnya, sebab sudah terdata lengkap dengan KTP dan fotonya," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya Si Comel paspor diharapkan dapat semakin membantu masyarakat pada saat proses pembuatan paspor di Imigrasi Tanjungpinang

Ia menjelaskan proses penggunaan Si Comel paspor cukup mudah, yakni pengambil paspor tinggal datang ke kantor Imigrasi Tanjungpinang, lalu scan QR Code Si Comel paspor yang tertera di pamflet dekat loket pengambilan paspor dengan menggunakan handphone android.

"Setelah itu tinggal diisi data sesuai KTP dan ditambah foto. Kalau kurang mengerti, silakan tanya ke petugas imigrasi, pasti dibantu hingga selesai," ucapnya.

Ryawantari mengatakan sepanjang Januari hingga September 2023, Imigrasi Tanjungpinang telah mengeluarkan sebanyak 19.523 paspor, terdiri dari 18.225 paspor 48 halaman dan 1.298 E-paspor 48 halaman.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE