Logo Header Antaranews Kepri

Polres Karimun Kerahkan Brimob Amankan Lahan Oiltanking

Senin, 23 Mei 2011 20:05 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob) untuk mengamankan lahan Oiltanking di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral yang diduduki warga sejak 20 April 2011.

"Kami mengerahkan lima anggota Brimob dan 15 personel Polres untuk mengamankan kegiatan Oiltanking yang lahannya diduduki warga," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karimun AKBP Benyamin Sapta usai peresmian gedung baru Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.

Benyamin Sapta mengatakan penugasan Brimob dan personel Polres itu sesuai dengan permintaan PT Wahana Putra Riau Persada, perusahaan yang ditunjuk Oiltanking untuk membersihkan lahan seluas 25 hektare di Teluk Paku.

Mengenai aksi pendudukan lahan oleh puluhan warga, Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan tindakan preventif kemungkinan terjadinya benturan dengan pihak perusahaan.

"Kami memang telah memeriksa beberapa warga, namun belum ada menetapkan tersangka atau melakukan penyidikan," ucapnya.

Terkait permintaan Komisi A DPRD Karimun agar pihaknya mengamankan aktivitas Oiltanking, dia mengatakan akan menindaklanjutinya sesuai tugas penegakan hukum Polri.

Polisi menyambut baik imbauan dewan, namun kami akan upayakan secara persuasif karena menyangkut warga masyarakat.

Komisi A dalam rapat dengar pendapat tadi pagi meminta polisi mengamankan serta menindak provokator aksi pendudukan lahan karena dapat berdampak buruk pada pengembangan investasi di kawasan perdagangan bebas.

"Kami minta polisi mengamankan aktivitas perusahaan, serta mencegah terjadinya benturan," kata anggota Komisi A Anwar Hasan kepada Iptu Hendriyal, salah seorang personel Polres yang hadir dalam rapat tersebut.

Secara terpisah, Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan permasalahan ganti rugi lahan yang dituntut warga harus diselesaikan secara hukum.

Satu-satunya solusi adalah melalui jalur hukum jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, ujarnya.

Berhenti Beroperasi

Pimpinan proyek PT Wahana Putra Riau Persada Teddy Youdiana mengaku merugi Rp40 juta akibat pendudukan puluhan warga di lokasi lahan Oiltanking.

Satu hari kami rugi Rp40 juta untuk gaji karyawan dan biaya operasional, katanya.

Menurut Teddy, PT Wahana merupakan perusahaan yang ditunjuk Oiltanking untuk melakukan pembersihan lahan seluas 25 hektare. Namun, kegiatan itu terhenti sejak 20 April 2011 akibat pendudukan lahan bebukitan yang akan diratakan dengan alat berat.

Sampai sekarang kami belum melakukan kegiatan. Bahkan beberapa hari yang lalu sempat bersitegang dengan warga.

Dia juga mengatakan terancam terkena denda dari Oiltanking akibat keterlambatan penyelesaian pembersihan lahan yang dijadwalkan selesai pada Desember 2011.

"Kami terancam denda sebesar 4.000 dolar Amerika untuk satu hari keterlambatan," katanya.

Mengenai aksi pendudukan lahan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui persoalannya karena bukan pihak yang membayar ganti rugi kepada warga.

"Kami hanya pelaksana proyek. Hanya saja, pihak Oiltanking sudah mengeluhkan terkait aksi warga itu, kami khawatir mereka membatalkan niatnya untuk berinvestasi akibat lahan yang bermasalah," lanjutnya.

Oiltanking, kata dia, berencana akan melakukan pembebasan lahan tahap dua seluas lebih dari 30 hektare setelah pembersihan lahan tahap pertama selesai.

Total lahan yang dibutuhkan Oiltanking sekitar 57 hektare, jadi masih ada pembebasan tahap dua sekitar lebih dari 30 hektare, tambahnya.

Dia juga mengatakan telah melaporkan aksi pendudukan lahan itu kepada polisi dua pekan lalu karena telah merugikan perusahaan.

"Kami telah dua kali diperiksa polisi sebagai tindak lanjut laporan itu. Kami juga meminta bantuan pengamanan dari polisi," katanya.(ANT-RD/M019/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026