
Bupati Karimun: Pemberlakuan Perda Perlu Sosialisasi Matang

Karimun (ANTARA News) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan, pemberlakuan Perda perlu sosialisasi matang agar penerapannya bisa terlaksana dengan baik.
"Perda baru dapat dijalankan jika masyarakat mengetahui dan karenanya sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan sosialisasi," katanya dalam acara sosialisasi Perda No 19/2010 tentang Pajak Daerah di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Nurdin Basirun mengatakan, penegakkan Perda di tengah masyarakat tidak dapat dilakukan dengan kesiapan aparatur pemerintah, tetapi kesiapan masyarakat untuk mematuhi juga sangat penting sehingga terjadi hubungan timbal balik antara dua pihak.
"Kita tidak mau Perda yang kita buat tidak dijalankan, begitu juga dengan Perda Pajak Daerah yang baru disahkan dan disosialisasikan. Perda ini akan menjadi tulang punggung pembangunan, semakin tinggi kepatuhan masyarakat dan kesiapan aparatur, maka akan semakin besar peluang meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.
Perda No 19/2010 merupakan gabungan dari sejumlah perda retribusi sebagai tindak lanjut dari regulasi pajak daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.
Beberapa perda yang digabungkan dalam perda itu di antaranya mengenai pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Bupati juga menegaskan pelaksanaan perda tidak hanya untuk meningkatkan PAD dan pelaksanaan kebijakan, tetapi untuk mewujudkan visi utama pemerintah dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
''Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan adanya tindakan oknum yang melanggar perda. Agar tidak ada fitnah yang timbul, selain itu segenap aparatur pemerintah juga harus siap dikritik jika melakukan kesalahan,'' ucapnya.
Pajak Galian C
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun, Djunaidy mengatakan, dengan diberlakukannya Perda No 19/2010 tentang Pajak Daerah, maka diharapkan potensi pendapatan asli daerah akan meningkat, termasuk dari sektor pajak galian C.
Menurut Djunaidy, sektor pajak galian C mengalami perubahan sesuai dengan UU No 28/2010 yang menyebutkan bahwa pajak galian C berubah menjadi pajak mineral, logam dan batuan.
"Pajak mineral, logam, bukan logam dan batuan masih menjadi primadona bagi PAD, termasuk sektor tambang granit, setelah itu baru pajak hotel dan restoran," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, Dispenda akan mengupayakan untuk menggali potensi PAD dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilimpahkan pemerintah pusat pada daerah.
"Masih banyak sektor lain yang akan kita gali, kita berharap potensi PAD tidak hanya dari sumber daya alam, tetapi dari sektor jasa," katanya menambahkan.
(ANT-RD/M027)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
