Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Izinkan PNS Ikuti Sidang Erw

Rabu, 25 Mei 2011 15:43 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengizinkan pegawai negeri sipil mengikuti sidang dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dengan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Erw.

"Iya dong, PNS diizinkan mengikuti sidang," kata Wali Kota di Batam, Rabu.

Sebanyak 10 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam, termasuk Sekretaris Daerah Agussahiman, ditetapkan menjadi saksi kasus yang merugikan negara Rp1,03 miliar.

Menurut Wali Kota, kehadiran PNS diperlukan demi proses keadilan dan mencari kebenaran, sehingga diizinkan meningalkan tugas di Batam dan mengikuti proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau.

"Ini demi proses hukum agar berjalan dengan baik," kata Wali Kota.Wali Kota juga mengatakan siap bila proses peradilan menyebut nama dirinya dan dipanggil untuk proses pencarian kebenaran selanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Abdul Faried mengatakan, proses peradilan memungkinkan munculnya nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus "pencurian harta anak yatim".

"Biasanya ada muncul nama-nama baru, kita lihat nanti," kata dia.

Bila dalam peradilan ada nama baru yang disebutkan, maka Kejari Batam siap memproses dari awal sesuai dengan dugaan keterlibatan, kata dia.

Saat ini, berkas perkara yang melibatkan dua pejabat Pemkot Batam yaitu Kepala Bagian Keuangan Erwinta Marius dan Bendahara Raja Haris sudah rampung, menunggu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka dijerat dua pasal berlapis 2 dan 3 UU Tipikor tahun 1999 dan 2005 dengan ancaman pidana maksimal masing-masing empat dan satu tahun.

Erw dan RH resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial yang dianggarkan APBD Kota Batam 2009.

Kasus dana bantuan sosial bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kota, padahal, dalam laporan keuangan, dilaporkan sudah menerima.

Kejari menemukan dua model penyelewengan dana bantuan sosial yaitu tidak dialirkan sama sekali dan dialirkan dengan nominal lebih kecil dari yang dilaporkan.
(T.YJN/S019/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026