KY dan MA berhentikan tiga hakim

id Komisi Yudisial, KY, Mahkamah Agung, MA, hakim

KY dan MA berhentikan tiga hakim

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), selama Januari hingga September 2023, telah menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan memberhentikan tiga hakim secara tidak hormat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Jumat, mengatakan sidang MKH pertama digelar pada 24 Januari 2023 terhadap terlapor MY yang kemudian ditunda karena hakim tidak hadir.

"Sidang tersebut dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid, di mana majelis berada di Gedung MA, sementara terlapor dan saksi di Pengadilan Agama Watampone, dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Joko.

MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun MA.

"Sidang MKH berikutnya, terhadap terlapor DA terkait kasus mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya, pada 18 Juli 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Joko.

Sidang MKH ketiga atas usulan MA digelar terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada 9 Agustus 2023, dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023, dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY dan MA berhentikan tiga hakim selama Januari-September 2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE