
Gibran hormati keputusan MKMK

Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. "Kami menghormati keputusan yang ada," katanya.
Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. "Silakan warga yang menilai," ucapnya.
Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gibran hormati keputusan MKMK
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Angiela Chantiequ
COPYRIGHT © ANTARA 2026
