
KPK ungkap alasan tahan Yaqut terkait kasus quota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan baru menahan tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) karena tidak ingin terburu-buru.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Asep mengatakan bahwa alasan lainnya adalah karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Sementara itu, dia mengatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap alasan baru tahan Yaqut: Kami tidak ingin terburu-buru
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
