Gerindra sebut MKMK tak bisa membatalkan putusan MK

id Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan MK, MKMK,Gerindra,Gibran, pemilu, prabowo

Gerindra sebut MKMK tak bisa membatalkan putusan MK

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman usai Silaturahmi Partai KIM Jakarta di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik tidak bisa membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.
 
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman di Jakarta, Ahad.
 
Menurutnya, sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.
 
"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.
 
Ia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).
 
Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.
 
"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya.
 
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 
Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
 
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
 
 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra sebut MKMK tidak bisa batalkan putusan MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE