Logo Header Antaranews Kepri

Perusahaan Bauksit Diduga Serobot Lahan Warga

Jumat, 3 Juni 2011 11:30 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - PT Dua Karya Abadi, salah satu perusahaan bauksit di Tanjungpinang diduga menyerobot lahan milik wargan Djordi Wirahadikusuma di Kampung Senggarang Besar.

"Saya memiliki lahan seluas 4 hektare di dalam kawasan penambangan bauksit PT DKA (Dua Karya Abadi). Lahan itu diduga telah dirusak PT DKA," ujar Djordi, di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengatakan, PT DKA telah memanfaatkan lahan tersebut, tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru-baru ini, lahan tersebut telah digunakan untuk jalan menuju pelabuhan dan parit sekitar lima bulan lalu.

Bahkan perusahaan tersebut juga mengeruk dan mengambil batu bauksit di lahan itu.

"Bauksit di lahan kami diambil PT DKA, tanpa izin," katanya.

Djordi menuntut uang sebesar Rp3 miliar atas kerugian yang dideritanya. Namun, katanya, masih dapat ditawar DKA.

Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak PT DKA membahas permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

Akhirnya ia memutuskan untuk memagar lahan miliknya, setelah pihak perusahaan tidak memberi jawaban atas tuntutannya itu.

"Saya memberi batas waktu hingga Kamis (2/6-2011) pukul 14.00 wib, namun pihak perusahaan tidak memberi jawaban. Akhirnya saya memutuskan untuk memagar lahan milik saya," ungkapnya.

Ia juga berencana akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian pada hari ini jika pihak perusahaan tetap bertahan tidak mengganti kerugian yang dialaminya.

"Penambangan di atas lahan milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum," katanya.

Silakan lapor

Pihak PT DKA mempersilakan Djordi melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib, karena itu merupakan haknya.

Ia mengakui lahan yang ditambangnya milik Djordi, namun batas lahan milik Djordi yang bersepadan dengan lahan milik Acok, bos PT Wanaha, belum jelas.

PT DKA pada prinsipnya bersedia mengganti kerugian sesuai dengan kemampuan perusahaan jika batas-batas lahan sudah jelas.

Hasil pengukuran yang dilakukan staf BPN Tanjungpinang berdasarkan permintaan Djordi, diragukan keabsahannya, karena tidak melibatkan pemilik lahan yang bersepadan dengan lahan miliknya.

"Kami sudah melakukan negosiasi dengan Djordi, namun tidak ada hasilnya," kata Aseng, Direktur PT DKA.

(ANT-NP/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026