Formula penghitungan UMK Batam mengacu pada PP Nomor 51/2023

id Kepri,batam ,UMK,2024,upah minimum kota,umk batam,rudi

Formula penghitungan UMK Batam mengacu pada PP Nomor 51/2023

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan formula penghitungan upah minimum kota (UMK) Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Selasa, mengatakan dalam PP tersebut penghitungan UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ia menyebutkan pembahasannya melihat pertumbuhan ekonomi Kota Batam dan angka inflasi Provinsi Kepri tahun 2023.

"Pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 6,8 persen, sedangkan untuk angka inflasi berada di angka 2,05 persen. Untuk angkanya tunggu dibahas dulu. Pembahasan juga akan mendengarkan masukan dari pengusaha, dan buruh. Masing-masing ada usulan," ujar Rudi.

Ia mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pembahasan UMK Batam 2024 pada Kamis (23/11).

"Kamis kami mulai rapat. Kemarin sudah ada pemaparan soal pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata dia.

Rudi memastikan upah Kota Batam pada tahun 2024 mengalami kenaikan, tetapi terkait besaran kenaikan akan dibahas bersama.

"Usulan dari buruh sebesar 15 persen, menuntut kenaikan sebesar Rp675 ribu dari upah tahun ini yang sebesar Rp4,5 juta per bulannya. Sementara untuk pengusaha mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023," kata dia.

Mengenai usulan dari buruh terkait mempertimbangkan harga komoditas dan biaya hidup di Batam yang tinggi, hal tersebut akan dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan kota (DPK) Batam.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa.

Mangara menjelaskan ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefisien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.

Baca juga:
Pemkot Batam upaya mengurangi volume sampah hingga 40 persen dalam sehari

Tim voli putri tingkat pelajar di Natuna raih juara II kejurda Kepri

Polda Kepri serahkan tersangka kasus penyebar hoaks UAS ke Kejaksaan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE