"Sudah diserahkan, tersangka bersama barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (20/11) kemarin. Tersangka yang diserahkan, yakni BM (39) dan IW (52)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Sebelum penyerahan kedua tersangka, kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek kesehatan dan antigen.
"Keduanya dinyatakan sehat sebelum kami serahkan ke Kejaksaan," kata dia
Baca juga:
Polres Natuna beri edukasi berlalu lintas kepada pelajar
Polda Kepri dan PLN Batam tanda tangani pedoman kerja sama pengamanan objek vital
Sebelumnya pada Rabu (27/9), kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita hoaks bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menyebarkan berita bohong tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar bahwa Ustadz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa kepolisian.
Ditambah keduanya mengaku sebagai orang yang sangat mengagumi Ustadz Abdul Somad sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain yang mereka tidak mengetahuinya, maka mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi.
"Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang mengajak atau memprovokasi," katanya.
Komentar