Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menyerahkan dua tersangka kasus penyebar hoaks Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga saat kericuhan Rempang kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga:
Polres Natuna beri edukasi berlalu lintas kepada pelajar
Polda Kepri dan PLN Batam tanda tangani pedoman kerja sama pengamanan objek vital
Sebelumnya pada Rabu (27/9), kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita hoaks bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
Pemkab Natuna: Posko darurat banjir didirikan hingga Desember 2023
Pemkot Batam tingkatkan penerapan digitalisasi pada lembaga PAUD
UMP Kepri tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492
BPBD Natuna: Sebanyak 20 rumah di dua kecamatan terendam banjir
Komentar