WhatsApp cegah misinformasi dengan fitur limit forwarding

id WhatsApp, misinformasi, layanan pesan,jagat, aplikasi

WhatsApp cegah misinformasi dengan fitur limit forwarding

Logo WhatsApp terlihat dalam acara "WhatsApp MSE Summit 2023" di Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) -
Manajer kebijakan publik WhatsApp Indonesia Ester Samboh mengatakan sebagai upaya mencegah beredarnya misinformasi jelang pemilu, pihaknya mengandalkan pendekatan fitur batasi teruskan pesan  atau forward limit dengan tanda panah, dan blokir akun.

"Dengan tanda panah kita ingin pengguna punya persepsi untuk berhenti (sebarkan) karena lihat panah forward makin banyak bukan berarti makin benar, ini yang ingin sama-sama bisa patahkan misinformasi," kata Ester di Jakarta, Kamis.

Ester mengatakan pilar utama dalam pencegahan misinformasi di platform WhatsApp untuk menanggulangi penyebaran informasi tidak benar yang dapat merugikan pengguna.

Pesan yang sudah diteruskan dengan label satu panah hanya bisa diteruskan ke lima personal chat. Sedangkan pada pesan yang sudah ada tanda dua panah berarti pesan sudah diteruskan berkali-kali dan hanya bisa diteruskan ke satu grup saja.

Dengan adanya fitur ini, WhatsApp telah mengurangi 70 persen pesan viral yang dibatasi penyebarannya. Selain itu juga ada fitur blokir dan laporkan untuk akun atau pesan yang menyebarkan berita tidak benar, sehingga WhatsApp bisa menindak akun tersebut untuk menghentikan penyebaran ke pengguna lainnya.

Fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan dari WhatsApp adalah mengatur siapa saja yang bisa menambahkan pengguna ke grup yang tidak diinginkan atau yang berisi misinformasi.

"Kalau dilaporkan selain membantu WhatsApp menindak akun juga bisa memberi pencegahan akun itu menyebarkan berita misinformasi lebih lanjut. Itu sesuatu yang harus diketahui penggunaan karena banyak yang tahu hanya di blokir saja," kata Ester.

Pesan yang otomatis akan ditindaklanjuti WhatsApp adalah yang terkait unsur kekerasan, terorisme, kekerasan seksual dan anak, penipuan, impersonasi atau mengaku menjadi orang lain, terorisme dan hal-hal yang dilarang dalam perundang-undangan di Indonesia.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WhatsApp cegah misinformasi dengan fitur limit forwarding dan blokir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE