
Jaksa Keberatan Pengadilan Periksa Saksi BMI

Karimun (ANTARA News) - Tim jaksa penuntut umum keberatan pengadilan memeriksa Roslan, saksi meringankan dalam perkara perusakan lingkungan dan penambangan bauksit ilegal PT Bukit Merah Indah.
"Kami keberatan saksi Roslan diperiksa karena yang bersangkutan mendapat gaji dari PT Bukit Merah Indah (BMI)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanjaya Chandra di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Jumat.
Menurut Hanjaya, keterangan Roslan yang dihadirkan atas pengajuan dari penasihat hukum tiga terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak objektif.
Majelis hakim yang diketuai Y Wisnu Witjaksono sepakat dengan keberatan JPU. Namun, akhirnya mengizinkan Roslan diperiksa di bawah sumpah terkait kasus perusakan lingkungan dan penambangan di luar izin (illegal mining) PT Bukit Merah Indah.
"Majelis sepakat karena Roslan digaji oleh perusahaan sub-kontraktor BMI, dan tidak berhubungan langsung dengan BMI," kata Wisnu.
Roslan sebelum diambil sumpah menyatakan mendapat gaji sebagai sekuriti di kawasan penambangan BMI di Pulau Kas, Kecamatan Durai.
Gaji yang dia terima dibayarkan PT S&B (Singapore Batam Investama), perusahaan subkontraktor BMI bidang pengangkutan hasil penambangan.
"Saya tidak digaji BMI, tetapi oleh perusahaan subkon," kata Roslan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa Agung Wiradharma menyatakan keberatan JPU tidak beralasan karena saksi tidak bekerja pada BMI, melainkan pada perusahaan subkontraktor.
"Roslan kami hadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan keuntungan yang diperoleh masyarakat terkait keberadaan BMI. Kesaksiannya bisa dijadikan alat bukti karena dia tidak bekerja pada BMI," kata Agung.
Sementara itu, Hanjaya tetap bersikukuh bahwa Roslan tidak dapat diperiksa karena secara tidak langsung tetap memiliki kaitan dengan BMI.
Walaupun tidak digaji langsung oleh BMI, namun keterangannya tetap tidak objektif, kata Hanjaya.
Perdebatan antara JPU dan penasehat hukum terkait keabsahan kesaksian Roslan akhirnya ditengahi majelis hakim dengan menyatakan bahwa keberatan JPU akan dicatat dalam berita acara persidangan.
"Keberatan JPU tetap kami catat, namun majelis sepakat memeriksa Roslan dibawah sumpah," kata Wisnu.
Dana Kompensasi
Roslan dalam kesaksiannya mengatakan keberadaan PT BMI menguntungkan warga masyarakat karena mendapatkan dana kompensasi berupa bantuan uang, dana pendidikan dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga masyarakat di Pulau Kas dan Sanglar.
"Masyarakat sangat terbantu dengan keberadaan BMI, seluruh penduduk Pulau Kas dan Sanglar mendapat bantuan setiap bulan," kata Roslan yang juga penduduk Pulau Kas.
Roslan menjelaskan, untuk masyarakat Pulau Kas yang berjumlah 42 kepala keluarga (KK) mendapat bantuan uang tunai Rp500.000 dan beras 20 kilogram per bulan untuk satu kk.
Selain itu, untuk masyarakat Pulau Sanglar mendapatkan bantuan uang Rp300.000 dan beras 20 kg per KK.
"Kami juga mendapatkan penerangan listrik, pelayanan kesehatan gratis sekali seminggu dan bantuan lokal belajar SD sebanyak tiga unit. Warga di dua pulau itu juga dapat kesempatan bekerja di perusahaan," tuturnya.
Surat Bukti
Selain mendengarkan keterangan Roslan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyerahkan 134 surat bukti, yaitu berupa alas hak lahan penambangan PT BMI. Sedangkan dari pihak JPU menyatakan akan menyerahkan surat bukti Senin pekan depan.
Sidang perkara BMI dengan tiga terdakwa, masing-masing Direktur BMI Yeni Efrida, Kepala Teknik Tambang Anjasmara dan manajer La Ode Ali akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan JPU Jumat (17/6).
Sebelumnya, JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal melanggar Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pasal 41 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.(ANT-RD/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
