
Disperindag Batam Batasi SPBU Hingga 30 Lokasi

Batam (ANTARA News) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau membatasi jumlah stasiun pengisian bahan bakar hingga 30 lokasi.
"Kalau kami membatasi hingga 30 lokasi, itu yang ideal untuk 500.000 jumlah kendaraan yang beredar di Batam," kata Kepala Dinas Perindag ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi disela-sela rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam, Senin.
Saat ini, kata Kepala Dinas, terdapat 28 SPBU yang berdiri di Batam, dan Pemkot masih memberikan kesempatan kepada pengusaha mendirikan dua SPBU lagi.
"Untuk sementara tidak akan ditambah lagi," kata Kepala Dinas.
Menurut dia, pembatasan jumlah SPBU itu terkait dengan jumlah kendaraan yang beredar di Batam dan RTRW Batam.
Ia mengatakan penambahan SPBU tidak mempengaruhi kuota solar dan bensin subsidi. Meskipun SPBU bertambah, namun BP Migas tetap memberikan solar dan bensin subsidi sesuai jatah.
Penambahan jumlah SPBU, kata dia, juga tidak berhubungan dengan dugaan penyelewengan solar dan bensin bersubsidi, karena peredaran bahan bakar minyak subsidi tetap.
"Kalau tambah SPBU, jumlah kuota masing-masing SPBU saja yang dikurangi, secara keseluruhan tetap," kata Kepala Dinas.
Kepala Dinas enggan menanggapi kebocoran solar bersubsidi yang diselewengkan pengemudi dengan menambah kapasitas tangki BBM hingga 10.000, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Pemkot Batam, kata dia, beberapa waktu lalu melarang pembangunan SPBU di daerah Penuin.
"Yang di Penuin, izinnya tidak kami berikan karena tidak sesuai dengan RTRW, terlalu dekat dengan perumahan," kata Kepala Dinas.
Pengurusan perizinan SPBU, kata dia, dikerjakan beberapa pihak, antara lain pengurusan lahan oleh Badan Pengusahaan Kawasan sebagai pemegang kuasa tanah di Batam, lalu perencanaan oleh Bapeda untuk penyesuaian RTRW dan izin prinsip.
(ANT-YJN/B013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
