
Kejati Kepri perkuat pemahaman izin tambang ke kepala desa se-Bintan

Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat pemahaman izin pertambangan mineral bagi seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Bintan melalui kegiatan penerangan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Senopati menyampaikan kegiatan itu menitikberatkan terhadap fenomena pertambangan ilegal yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi.
"Data tahun 2022 mencatat ada lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia," kata Senopati dalam pemaparannya kepada sejumlah kepala desa di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Senin.
Senopati tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri, karena alasan ekonomi serta kurang paham terkait aturannya. Maka itu, ia menekankan para pemangku jabatan yang ada di daerah agar memahami regulasi atau prosedur izin pertambangan.
Dia juga menjelaskan perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana kewenangan pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Baca juga: Polres Bintan tetapkan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi
"Walaupun semua kewenangan daerah ditarik pusat dalam perizinan tambang, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan, apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Reza Muzzamil Jufri mengatakan melalui kegiatan penerangan hukum, segala opini yang terbangun di masyarakat saat ini bisa diubah menjadi lebih terang, sehingga ke depan bisa dibedakan mana pertambangan legal dan ilegal.
"Dinas ESDM bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya, jika memang ingin ada peluang sektor tambang di Bintan," ucapnya.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan M. Panca Azdigoena mengapresiasi Kejati Kepri yang telah memberikan penerangan hukum bagi Kepala OPD hingga kepala desa terkait pertambangan.
Panca mengatakan pemahaman wewenang dan regulasi terkait perizinan pertambangan harus diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Bintan sendiri memiliki potensi tambang yang cukup besar.
"Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi yang mengatur soal pertambangan," kata Panca.
Baca juga: Cuaca Kepri hari ini, hujan masih guyur Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
