Batam (ANTARA News) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membantah pemerintah kota telah mengeluarkan pembatalan izin prinsip operasional Silver Cab, seperti yang dituntut ratusan pengemudi taksi non argo.
"Kami tidak membatalkan izin Silver Cab," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai rapat Muspida di Batam, Jumat.
Wali Kota menambahkan, operasional Silver Cab disesuaikan dengan kondisi. Namun, ia enggan menjelaskan penyesuaian yang dimaksud.
"Kalau saya bilang hanya penyesuaian saja, enggak apa-apa kan," kata Wali Kota mengelak.
Mengenai penggabungan Silver Cab dengan koperasi taksi yang sudah ada, Wali Kota menyatakan masih memikirkan yang terbaik.
Izin Silver Cab, kata dia, untuk sementara dibatasi hingga 20 unit, hingga ada pembahasan selanjutnya.
"Izinnya memang untuk 55 unit, tapi penambahannya tidak bisa sekaligus," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan izin prinsip Silver Cab tidak diperpanjang berdasarkan rapat kesepakatan, Kamis (16/6).
Wakil Wali Kota mengatakan operasional Silver Cab akan digabungkan dengan koperasi taksi yang sudah ada di Batam.
Manajer Silver Cab, Tibrani, membantah presepsi hasil kesepakatan yang diungkap Wakil Wali Kota. Menurt dia para pihak sepakat membatasi jumlah armada Silver Cab hanya 20 unit.
"Izin tidak dicabut dan taksi tidak digabungkan dengan koperasi yang ada. Taksi Silver Cab tetap dibawah pengelolaan CV Manunggal," kata dia.
Padahal, kata dia, awalnya Pemkot Batam telah memberikan izin untuk operasional 55 unit taksi, karena ada reaksi dari pengemudi taksi non argo, maka izin dibatasi hanya tinggal 20 unit.
Saat ini, kata dia, Silver Cab memang baru memiliki 20 unit taksi. Namun, pada rencana investasi 35 unit kendaraan lainnya akan dilengkapi pada 2011.
"Kami bisa menerima keputusan ini. Sesuai dengan disepakati, sementara hanya ada 20 unit armada yang beroperasi," kata Tibrani.
(ANT-YJN/S019/Btm3)
Komentar