Pekanbaru, (ANTARA) - Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Provinsi Riau diblokir karena pemiliknya melanggar lalu lintas yang terekam oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Wadirlantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE adalah pemblokiran STNK kendaraan.
“Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau yang tersebar di beberapa daerah,” kata dia di Pekanbaru, Jumat (8/12).
Dikatakan Nurhadi, mayoritas masyarakat tidak mengetahui dan menyadari saat melakukan pelanggaran. Pasalnya, ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung seperti saat tilang manual masih diberlakukan.
“Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” kata dia.
Saat akan membayar pajak, masyarakat baru tahu STNK-nya telah diblokir akibat melanggar aturan lalulintas. “Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali sehingga dendanya menjadi besar,” kata dia melanjutkan.
Berita Terkait
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Dinkes Tanjungpinang lanjutkan program layanan KB gratis hingga Juni 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
Kantor Bahasa Kepri ajak para orang tua tanamkan budaya membaca pada anak
Kamis, 16 Mei 2024 18:31 Wib
OJK Kepri tingkatan indeks literasi keuangan bagi pelaku UMKM
Kamis, 16 Mei 2024 16:18 Wib
Komentar