Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Batam Amankan 193,8 Gram Shabu-Shabu

Senin, 20 Juni 2011 12:19 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Batam Rempang Galang Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 193,8 gram shabu-shabu dalam pengerebekan di salah satu hotel kawasan Jodoh, Batam, Jumat (17/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku berinisial S merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Batam rempang Galang (Barelang), Komisaris Polisi Arif Bastari di Polresta Barelang, Senin.

Menurut Arif, saat penggerebekan, shabu-shabu tersebut oleh S dimasukkan ke satu buah korek api dan dua paket lain terbungkus dalam paket transparan yang disimpan di bawah sofa kamar 804 tempat pelaku menginap.

Selain mengamankan shabu-shabu seberat 193,8 gram, polisi juga mengamankan satu Hp Nokia 1202 milik S.

"S bersama satu orang rekannya yang masih buron adalah pemain baru," kata dia.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas rekan S dan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini.

"Kami masih mengejar rekan S dan terus mengembangkan kasus ini karena ada kemungkinan pelaku lain," tambah dia.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2011 polisi juga mengamankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 198 gram shabu-shabu di kawasan Dam Baloi saat melakukan transaksi.

"Mereka adalah FT, AS, dan AMA yang juga merupakan pemain baru. Namun tidak terkait dengan komplotan S," kata dia.

Polisi mengatakan, berdasarkan pengakuan keempat tersangka shabu-shabu tersebut didatangkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat yang tersebar di Batam.

"Kami terus berupaya meminimalisir narkoba masuk ke Batam dengan melakukan patroli secara rutin dan menempatkan petugas-petugas di pelabuhan dan akses masuk lain," kata Arif.

(ANT-L/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026