Anambas (Antara Kepri) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menunggu putusan pengadilan terkait tertangkapnya seorang pegawai tidak tetap, FP dalam kasus narkoba.
FP, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota itu beberapa waktu lalu.
"Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena belum ada pengadilan yang memutuskan. Prinsipnya kami menunggu saja. Kalau memang vonis, maka prosedurnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Sekretaris DPRD Taufik Effendi, Selasa di Tarempa.
Meski demikian, Sekwan menambahkan, mekanisme kewenangan memberhentikan pegawai termasuk PTT, berada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, PTT memiliki kontrak kerja dengan BKD yang diperbaharui setiap tahunnya.
"Kewenangannya bukan di kami, namun memang perpanjangannya baru awal tahun ini," katanya kembali.
Dia merasa cukup terkejut ketika mengetahui FP ditangkapnya. FP disana bekerja sebagai biaison officer (LO) yang bertugas mengatur akomodasi dan transportasi kebutuhan Sekwan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu. Selama bertugas, FP pun dikenal baik dalam melaksanakan pekerjaan. Tidak adanya FP, diakui Taufik tidak berpengaruh banyak untuk mengurus keperluan Sekwan dan anggota DPRD ini.
"Sementara ini belum ada pengganti. Akomodasi pun juga tak terganggu, karena setiap perjalanan kan dibantu staff komisi dan sekretariat," ungkapnya
Sementara itu, kabar ditangkapnya oknum PTT Pemkab Anambas akibat tersandung kasus narkoba menjadi perhatian oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris. Dalam upacara hari kesadaran di halaman kantor Bupati Kepulauan Anambas pihaknya mengaku prihatin adanya kabar oknum pegawai yang kembali tersandung masalah hukum akibat narkoba.
Iapun meminta BKD untuk terus melaksanakan Perbup tentang Kedisiplinan Pegawai.
"Kita tentu prihatin dengan kabar oknum PTT yang terlibat masalah hukum. Ini tentu jadi pelajaran. Saya juga minta kepada Kepala Dinas kalau memang ada stafnya yang tanpa keterangan (TK,red), ya TK kan saja," tegasnya.
Rusmanda, selaku Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Anambas yang dimintai tanggapannya mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait persoalan hukum yang kembali menimpa oknum PTT Pemkab Anambas itu. Meski mengaku kaget dengan adanya kabar tersebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu permasalahannya.
"Upaya kami ya kami lihat dulu permasalahannya. Kalau memang tertangkap tangan, berarti perlakuannya sama dengan kasus yang pernah terjadi di Tarempa yang dilakukan oleh oknum PTT beberapa waktu lalu. Artinya, tidak kami perpanjang status PTT nya," ujar Rusmanda.
FP sebelumnya ditangkap di kawasan Jalan Engku Putri Rabu (11/2/2015) lalu. Oknum honorer Pemkab Anambas tersebut ditangkap kepolisian Tanjungpinang bekerja sama dengan BNN Kota Tanjungpinang melakukan pengembangan dan pengintaian setelah menangkap rekan FP berinisial DWS, US dan SR alias Pala di lokasi berbeda.
DWS dan US ditangkap saat tengah berada di Wisma Pesona kamar 108 sekitar pukul 01:00. WIB. Dari penggeledahan, berhasil diamankan satu paket ganja kering sebagai barang bukti. Sementara, FP ditangkap bersama dengan Pala saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan, didapati dua paket narkotika jenis shabu berikut dengan alat isap. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar