Pemkot Batam peroleh TKD 2024 sebesar Rp1,4 triliun

id Kepri,batam ,TKD,transfer ke daerah

Pemkot Batam peroleh TKD 2024 sebesar Rp1,4 triliun

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Kepri Tahun 2023. (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memperoleh alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2024 sebesar Rp1,4 triliun. 

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu mengatakan Pemkot Batam akan menggunakan anggaran diberikan secara disiplin, teliti, tepat sasaran serta menyelaraskan dengan program nasional. 

"Pada tahun anggaran 2024 Kota Batam menerima dana TKD sebesar Rp1,44 triliun. Pemkot Batam berkomitmen akan menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," ujar Jefridin. 

Ia menyampaikan berdasarkan penjelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Provinsi Kepulauan Riau mendapat alokasi pagu anggaran belanja tahun 2024 Rp17,14 triliun. 

Jumlah tersebut meningkat 7 persen jika dibanding dengan tahun 2023, yaitu untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp8,04 triliun dan untuk kementerian lembaga Rp9,10 triliun. 

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya diserahkan dalam bentuk fisik maka mulai tahun 2024 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi TKD diserahkan dalam bentuk digital. Penyerahan DIPA dan TKD ini sekaligus menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBD 2024," kata dia. 

Dalam proses penyerahan tersebut, secara simbolis Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Indra Soeparjanto menyerahkan secara digital DIPA dan TKD ke kabupaten/kota dan kementerian/lembaga se Provinsi Kepri. 

Selanjutnya dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan kementerian/lembaga tingkat I. 

"Dengan diluncurkannya secara digital oleh Bapak Gubernur, secara langsung TKD sudah diterima oleh kabupaten/kota. Untuk melihat sudah diterimanya dana itu, dapat diakses melalui aplikasi DIPA online yakni omspam. Dengan sistem digitalisasi tentunya ada jaminan bahwa data akan aman," kata Jefridin.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE