Muhammed Amin pernah ke Aceh sebelum jadi tersangka penyeludupan Rohingya

id Aceh,Rohingya,Berita Aceh,Pemprov Aceh,Polresta Banda Aceh,Muhammed Amin,Penyelundupan Rohingya,Pengungsi Rohingya

Muhammed Amin pernah ke Aceh sebelum jadi tersangka penyeludupan Rohingya

Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis Surry)

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan Muhammed Amin (MA) warga etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) ke Indonesia pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022 lalu.

"Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin.

Pada tahun itu, Fahmi menjelaskan, Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau. Kemudian juga berhasil menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.

"Dan (Muhammed Amin, red) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan," kata Kombes Pol Fahmi.

Setelah bekerja di Malaysia, lanjut Fahmi, Muhammed Amin kemudian kembali ke camp pengungsian Cox's Bazar, di Bangladesh. Kemudian menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.

"Dia kembali ke Cox's Bazar, kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak-anak dan istri yang dibawa dan (10/12) kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang," ujarnya.

Pada saat pendaratan itu, menurut Kapolres, Muhammed Amin bersama seorang Rohingya lain berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya itu. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Saat ini, Muhammed Amin telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:
Bappenas: Proyeksi nilai tambah ekonomi biru capai 30 Triliun dolar AS pada 2030

Muhaimin katakan jika menang akan langsung berantas judi dan pinjol ilegal

Gibran ke IKN ikuti perjalanan safari politik Ganjar, begini tanggapannya


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Amin pernah ke Aceh sebelum jadi tersangka penyeludupan Rohingya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE