Kapolda Metro: Firli Bahuri bisa dijemput paksa

id Polda Metro Jaya,Kapolda Metro Jaya,KPK,Firli Bahuri,Firli mangkir

Kapolda Metro: Firli Bahuri bisa dijemput paksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  bisa dijemput paksa bila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto  di Jakarta, Kamis.

Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata  saat ditemui di Jakarta, Kamis.
 
Karyoto mengatakan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Ditjen Imigrasi.
 
"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," kata dia.
 
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
 
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " kata dia.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Metro Jaya sebut Firli Bahuri bisa dijemput paksa

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE