Logo Header Antaranews Kepri

Polisi dalami laporan pengambilan data pribadi ilegal Mama Sinta

Selasa, 2 Juni 2026 15:54 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait laporan dari tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta terkait dugaan kasus penipuan dan pengambilan data pribadi secara ilegal.

"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, tanggal 29 Mei, sekira pukul 18.22 WIB, di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Dalam laporan tersebut, Budi menjelaskan pihak pelapor mencantumkan dua orang sebagai terlapor, yakni individu berinisial JTW dan DDL.

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini juga masih didalami proses perkaranya karena baru hari Jumat (menerima laporan). Kami sudah koordinasikan dengan Ditreskrimum, sudah menerima laporan polisi. Artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," ujarnya.

Terkait latar belakang pelapor yang diketahui berasal dari Papua dan dugaan keterkaitan kasus ini dengan sebuah proyek film "Pesta Babi" di wilayah tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pada prinsipnya Polri tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.

Budi menambahkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya akan segera melimpahkan dan berkoordinasi dengan satuan penegak hukum yang berwenang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro dalami laporan pengambilan data pribadi ilegal Mama Sinta



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026