Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Harapkan Nelayan dan Pengusaha Bauksit Berdamai

Jumat, 1 Juli 2011 21:08 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kapolresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP Suhendri berharap nelayan Kampung Melayu dan Senggarang berdamai dengan pihak perusahaan bauksit PT Perjuangan.

"Kami berharap ada jalan keluar terbaik dan mereka berdamai. Kalau masih sama-sama bersikeras tentu akan diproses sesuai hukum dan pengadilan yang menentukan siapa yang benar," kata Suhendri di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut Kapolresta, tindakan ratusan nelayan yang menghadang kapal tongkang bauksit PT Perjuangan saat berlayar di perairan Senggarang pada Rabu (29/6) adalah tindakan melanggar hukum.

"PT Perjuangan memiliki izin resmi dari Pemkot Tannjungpinang, sehingga penghadangan itu melanggar hukum," katanya.

Menurut dia, beberapa nelayan juga sudah dipanggil berdasarkan laporan PT Perjuangan yang mengaku mengalami kerugian akibat penghentian aktivitas pengangkutan bauksit itu.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan tersangka," kata Suhendri.

Tuntutan nelayan yang meminta PT Perjuangan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2009 yang mengharuskan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar menurut Suhendri masih dalam proses hukum karena perusahaan banding.

"Keputusan banding kami belum mengetahui, apakah diterima atau tidak oleh pengadilan tinggi," katanya.

Namun dia berharap permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik sambil menunggu putusan banding.

Kapal tongkang bauksit yang dihadang dan diduduki sekitar 150 nelayan baru dilepaskan pada pukul 01.30 WIB pada Kamis (30/6) dini hari, setelah ditahan sejak Rabu (29/6) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Sekretaris Nelayan senggarang, Zaini Dahlan mengatakan, pihaknya meminta pihak perusahaan untuk tidak beraktivitas sebelum ada keputusan banding, atau membayar ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar sesuai keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2009.

"Kami nelayan sangat dirugikan akibat aktivitas lalu lintas kapal pengangkut bauksit, makanya kami meminta mereka untuk menghentikan aktivitas atau membayar ganti rugi," katanya.

(ANT-HM/A013/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026