Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), perpanjang kontrak 1.348 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu pada tahun 2024.
"Yang kami perpanjang SK (Surat Keputusan) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Rabu.
Ia mengatakan jumlah PTT dan GTT di lingkungan Pemkab Natuna terus berkurang, karena ada yang sudah menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ada yang mengundurkan diri.
"Dulu jumlahnya sekitar dua ribu lebih, tapi semakin berkurang," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap PTT dan GTT yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Natuna.
"Tahun ini ada yang lulus jadi ASN, tapi kontraknya akan kami putus setelah mereka terima SK," kata Muhammad Alim Sanjaya.
Ia menyebut saat ini pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga kerja non-ASN seperti GTT dan PTT. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika tidak dipatuhi maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
Kepada para pegawai non-ASN ia berpesan agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada tahun 2024.
"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya. Karena itulah, ia meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.
Baca juga:
KPU Kepri: LADK 12 partai politik belum lengkap
Dinkes Kepri kelola anggaran Rp379 miliar tingkatkan pelayanan kesehatan
BP Batam libatkan warga setempat dalam percepatan pembangunan Rempang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Natuna perpanjang kontrak 1.348 pegawai non-ASN
Komentar