Logo Header Antaranews Kepri

Revisi Perda Pariwisata Karimun Disetujui Dengan Catatan

Senin, 11 Juli 2011 19:18 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Delapan fraksi di DPRD Karimun menyatakan setuju merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.5/2005 tentang Pariwisata, khususnya menyangkut pasal tentang jadwal tutup tempat hiburan malam setiap Ramadhan, namun dengan catatan.

"Revisi peraturan daerah (perda) itu memang harus dilakukan, mengingat sejak Perda itu diberlakukan, setiap tahun selalu muncul polemik di tengah masyarakat terutama menjelang masuknya Ramadhan," ucap Ketua Fraksi Golkar, Raja Kamaruddin di Karimun, Senin.

Pernyataan tersebut dikatakan saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Revisi Perda No.5/2005 tentang Pariwisata, di Gedung DPRD Karimun.

Raja Kamaruddin menjelaskan polemik pro dan kontra masyarakat, dipicu karena dalam salah satu pasal perda itu mengamanatkan penutupan operasi tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan.

"Namun dalam prakteknya, THM tetap buka, agar polemik tersebut tidak semakin runcing, maka memang sebaiknya Perda itu direvisi," katanya.

Sementara menurut Fraksi Amanat Nasional yang disampaikan oleh ketuanya, John Abrison, juga mengatakan setuju, dengan catatan, setelah Perda itu direvisi dan disahkan seluruh yang diamanatkan dalam perda tersebut mulai dari larangan hingga sanksi betul-betul ditegakkan oleh Pemkab Karimun.

"Untuk apa perda itu ada, bila tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh," katanya.

Menurut Fraksi Demokrat, Sekretaris fraksi, Jamaluddin Sahari, mengharapkan dalam pembahasan revisi Perda tersebut harus melibatkan semua unsur, mulai dari tokoh masyarakat, agama, OKP, LSM dan pengusaha.

"Kami tidak menginginkan revisi Perda hanya untuk membela kepentingan dari kelompok tertentu saja, kami ingin keberadaan Perda itu nanti dapat dirasakan secara efektif oleh masyarakat banyak. Untuk itu kami harap, dalam pembahasan nanti harus melibatkan perwakilan dari masyarakat banyak," harapnya.

Menurut dia, tujuan pembahasan revisi Perda itu melibatkan masyarakat banyak untuk menghindari timbulnya gejolak baru ditengah masyarakat Karimun setelah revisi itu disahkan.

Sedangkan menurut Ketua Fraksi Bintang Reformasi, Syahril, pada intinya fraksinya menyetujui, tapi harusnya eksekutif tidak hanya mengajukan revisi pasal yang mengatur tentang tutupnya THM selama Ramadhan, tapi juga revisi sejumlah pasal yang mengatur tentang penerbitan izin permainan dan sekaligus memperketat pengawasannya

"Dalam prakteknya sejumlah gelanggang permainan yang telah diberikan izinnya, sangat leluasa menggelar permainan yang berbau judi. Bila upaya penegakkan Perda diiringi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, tentunya segala permainan yang berbau judi yang saat ini marak berlangsung dapat segera dihentikan," ucapnya.

Menurut anggota Fraksi Hanura, Zulfikar, revisi pasal tertentu dalam Perda itu sangat penting, untuk menghindari terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat maupun pengusaha saat Ramadhan. Untuk itu perlu ada aturan yang lebih tegas, ujarnya.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Baru, Rocky Marciano Bowle, bahwa fraksinya juga menyetujui revisi Perda itu.

"Dengan harapan setelah direvisi Perda itu memiliki multi fungsi yang bisa mengakomodir kepentingan banyak pihak," katanya.

Istiqhfar

Masih pada kesempatan itu, terkait pengajuan revisi perda tersebut meski setuju, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera, HM Taufiq, mengajak seluruh unsur yang ada di Kabupaten Karimun untuk beristiqhfar, atas ketidakmampuan Pemkab Karimun menegakkan amanat Perda Pariwisata secara utuh.

"Bila dalih revisi Perda itu untuk mengakomodir kepentingan investasi sangat tidak tepat, karena amanat perda itu tidak menutup seluruh tempat," katanya.

Perda tersebut hanya mengharuskan tempat hiburan yang ada di pinggir jalan harus tutup total selama Ramadhan, mulai dari tempat karaoke, pijat dan diskotik, sementara tempat hiburan yang termasuk fasilitas pendukung hotel masih tetap dibolehkan buka.

Menurut dia penutupan tempat hiburan di pinggir jalan tersebut, untuk memberi "ruang" lebih besar pada masyarakat Karimun yang mayoritas muslim, agar bisa lebih khusyuk beribadah selama Ramadhan.

"Kami berharap wacana untuk merevisi sejumlah pasal dalam perda itu, melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat, sehingga tidak hanya kepentingan pengusaha hiburan saja yang bisa terakomodir tapi juga kepentingan masyarakat banyak," harapnya.

Sementara Fraksi PDIP tidak menyatakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna itu.

Bupati Karimun, Nurdin Basirun menyikapi sejumlah catatan dan pendapat dari seluruh fraksi menuturkan, harapan pembahasan revisi perda itu melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat memang harus diwujudkan, sehingga kelak dapat mengantisipasi gejolak yang tidak diingini dari masyarakat.

"Tentang adanya pendapat bahwa revisi tersebut untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu tidak benar, revisi itu dilakukan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan yang lebih luas, penyesuaian dengan kemajuan zaman dan masih dalam rangka mendukung minat investasi," paparnya.

Selain itu alasan perlu segera direvisi untuk menghindari ada pihak tertentu demi kepentingan pribadi dan kelompoknya setiap menjelang Ramadhan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan citra buruk bagi Karimun yang sudah menjadi salah satu wilayah tujuan investasi nasional maupun internasional," tuturnya.

(ANT-HAM/S019/Btm3)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026