Kudus (ANTARA) - Sekitar 800-an sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi terkait dengan aturan soal truk over dimension and over loading (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Kamis.
Dalam aksinya itu, Bupati Kudus Sam'ai Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Birton beserta jajaran dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo juga hadir untuk mendengarkan aspirasi sopir truk.
"Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya," kata Anggit Putra Iswandaru selaku Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Terminal Induk Jati di Jalan Lingkar Selatan Kudus.
Baca juga: Polresta Barelang edukasi bahaya ODOL kepada pengelola dan sopir angkutan
Menurut dia, sanksi pidana tersebut sangat memberatkan karena sopir menjadi takut bekerja karena ancamannya pidana penjara.
UU ODOL pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan ODOL di dalamnya terdapat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.
Sejumlah sopir truk juga memasang spanduk di kendaraannya masing-masing dengan bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 800-an sopir truk demo tuntut revisi aturan ODOL di Kudus
Komentar