Imigrasi Bali usir seorang WNA AS

id imigrasi deportasi WNA, WNA dideportasi, Imigrasi Bali

Imigrasi Bali usir seorang WNA AS

Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat (tengah) karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang WNA asal Amerika Serikat yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Ahad.

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan masyarakat setempat kepada petugas Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena kerap mengemis dan meresahkan warga di depan pasar swalayan setempat.

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.

Namun, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata dia.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali usir WNA AS tak berkualitas kedapatan mengemis di Ubud

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE