Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang WNA asal Amerika Serikat yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Ahad.
WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan masyarakat setempat kepada petugas Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena kerap mengemis dan meresahkan warga di depan pasar swalayan setempat.
Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.
Namun, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali usir WNA AS tak berkualitas kedapatan mengemis di Ubud
Berita Terkait
Politeknik Imigrasi sosialisasikan kampus pada siswa SMA di Natuna
Jumat, 3 Mei 2024 7:47 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Imigrasi Bali periksa 31 artis dan kru asal Korsel
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Imigrasi Batam tutup layanan pembuatan paspor selama Lebaran
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Komentar