Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi dan judi daring (online) di Kota Batam, Kepulauan Riau, ...
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap 67 warga negara Tiongkok, karena terlibat sindikat penipuan investasi dan judi onlinedi Kota Batam, ...
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam sindikat judi daring atau online (judol) dan ...
Sebanyak 92 orang warga negara asing (WNA) asal China, yang terlibat dalam sindikat judi online dan pelaku penipuan investasi di Batam, masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup oleh Direktorat ...
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A karena melakukan tindakan ...
Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia, yang telah selesai menjalani masa pidana penjara dalam perkara peredaran kasus narkotika. ...
Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia, yang telah selesai menjalani masa pidana penjara dalam perkara peredaran kasus narkotika. ...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial M.S, karena melanggar batas izin tinggal. ...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemui yakni overstay atau tinggal lajak dan penyalahgunaan izin ...