Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura dengan barang bukti sebanyak 390 lembar dengan pecahan uang 10 ribu dolar Singapura atau dengan total keseluruhan Rp45 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan empat orang tersangka (Bh, Ah, My dan C)
dalam kasus ini.
"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura itu dibawa dari Pekanbaru ke Batam, kemudian diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra.
Adapun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri, dan saat itu ditelusuri melalui proses penyelidikan dengan adanya latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.
Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.
"Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar dia.
Menurut Pandra, saat itu EA masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya 2 lembar 10 ribu dolar Singapura.
"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," ujar dia.
Dengan begitu, pada akhirnya teman EA ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan EA agar dibantu untuk proses pidananya.
"EA pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman EA ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura
Berita Terkait
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan masih berpotensi hujan
Kamis, 5 Desember 2024 6:09 Wib
1.351 calon PPPK Tanjungpinang ikut seleksi kompetensi berbasis CAT
Rabu, 4 Desember 2024 19:25 Wib
Dispora Kota Batam siapkan bibit atlet baru untuk POPDA X Kepri
Rabu, 4 Desember 2024 19:09 Wib
Dinas KP2 Batam fokus kembangkan 80 kelompok wanita tani tahun 2025
Rabu, 4 Desember 2024 18:17 Wib
Pemkot Batam pastikan ketersediaan bahan pangan jelang natal
Rabu, 4 Desember 2024 18:04 Wib
Disdukcapil Kota Batam layani masyarakat rentan permudah pencatatan sipil
Rabu, 4 Desember 2024 17:51 Wib
Disperindag Batam jemput bola guna tingkatkan kepemilikan Fuel Card 5.0
Rabu, 4 Desember 2024 16:34 Wib
Korbinmas Polri: Situasi kamtibmas usai pilkada berjalan dengan baik
Rabu, 4 Desember 2024 15:44 Wib
Komentar