Kabupaten Sleman, DIY (ANTARA) - Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengingatkan PTUN untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Berkata lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menceritakan gugatan Anwar Usman untuk membandingkannya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca juga: Survei ARCHI sebut elektabilitas AMIN naik, Prabowo-Gibran turun
"Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," ujarnya pula.
"Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (Paman) Usman, sekarang Uncle Usman, itu terus terang melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar keputusannya dibatalkan," kata mantan Menko Polhukam tersebut menjelaskan.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, di Jakarta, Rabu (31/1).
Baca juga: Kampanye hari ke-70, Ganjar temui pemulung di Bekasi dan Mahfud ke Bangkalan
Sementara itu, Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mulai sekarang berhati-hati setelah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik.
"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Pada Senin, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.
"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," ujarnya.
Baca juga: Debat Pilpres, Anies sering sebut "bansos" dan "perempuan"
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan bahwa jika KPU atau Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kembali, maka dia harus diberhentikan.
"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tuturnya.
Baca juga: Debat Pilpres, "Makan gratis" jadi kata paling sering disebut Prabowo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud mengingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Berita Terkait
Ditinggal tiga pemain, Carlos Pena maksimalkan skuat yang ada bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Jumat, 29 November 2024 6:00 Wib
Anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia saat bertugas
Rabu, 27 November 2024 15:51 Wib
Sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas ditangkap polisi
Rabu, 27 November 2024 11:34 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 16:05 Wib
Satu orang tewas akibat truk hilang kendali di Slipi Jakbar
Selasa, 26 November 2024 10:30 Wib
Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara
Senin, 25 November 2024 13:43 Wib
Tawuran warga di Jaktim akibatkan satu orang tewas
Jumat, 22 November 2024 8:59 Wib
Pemkot Batam siapkan stok ikan untuk program makan bergizi gratis
Kamis, 21 November 2024 16:57 Wib
Komentar