Aceh Besar larang rayakan Valentine

id valentine day,forkopimda aceh besar,hari kasih sayang,larangan valentine day,pemkab aceh besar

Aceh Besar larang rayakan Valentine

Imbauan larangan perayaan Valentine day (ANTARA/ HO-MC Aceh Besar)

Banda Aceh (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang.

“Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menyusul telah diterbitkan seruan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Valentine Day di kabupaten setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.

Ia mengatakan larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya

Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

Baca juga:
Pemilu 2024, XL Axiata jaga kualitas jaringan

Bazar Imlek Tanjungpinang gairahkan ekonomi dan pariwisata

PWI Kepri tanam 50 ribu bibit mangrove sambut HPN 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tida sesuai syariat Islam, Aceh Besar larang perayaan Valentine Day

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE