
Pansus DPRD Kepri Bahas Hasil Audit BPK

Tanjungpinang (ANTARA News) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD 2010 daerah setempat yang dinilai wajar tanpa pengecualian.
"Jadi, panitia khusus (Pansus) akan membahas apakah LPPD Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2010 itu sudah benar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau terdapat beberapa yang tidak sesuai," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi di Tanjungpinang, Jumat.
Nur mengatakan, jika ditemukan oleh Pansus hasil audit BPK yang tidak sesuai dengan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) itu, maka DPRD Kepri berhak meminta klarifikasi kepada BPK.
"Kami akan minta BPK menjelaskannya dan akan diusulkan audit investigasi," ujar Nur yang diusung Partai Golkar.
Dia mengatakan, pembentukan Pansus tersebut, bukan berarti DPRD Kepri tidak percaya dengan hasil audit BPK tersebut, namun menjalankan amanah Undang-Undang.
Nur menyebutkan, penilaian atau audit dari BPK itu bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tetapi pada anggaran yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Namun, menurut dia masih terlalu dini mengambil suatu kesimpulan dari kerja Pansus yang ditargetkan bisa bekerja selama satu bulan.
"Diharapkan pada 12 Agustus 2011 laporan dari Pansus sudah selesai," ungkapnya.
Fraksi Golongan Karya DPRD sebelumnya juga meragukan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2010 daerah setempat dengan opini wajar tanpa pengecualian.
"Jika dilihat secara seksama ada 19 kasus yang menurut informasi merugikan daerah sebesar Rp3,14 miliar, makanya kami meragukan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK," kata Ketua Fraksi Golkar, Dalmasri Syam.
Fraksi Golkar, katanya, mengajak pemerintah daerah dan BPK RI untuk menelusuri dan mencari tahu dengan melakukan pengecekan ulang secara mendalam terhadap informasi kerugian daerah sebesar Rp3,14 miliar tersebut.
"Bagaimana pun, kerugian sebesar Rp3,14 miliar adalah uang rakyat yang harus mampu dipertanggungjawabkan dengan baik," katanya.
Selain itu, dari laporan BPK, menurut dia, kinerja Pemprov Kepri terkesan profesional jika dibaca secara umum, namun setelah dilakukan audit ternyata sumber daya manusia (SDM) aparatur sangat memprihatinkan karena tidak mampu bekerja dengan baik.
BPK menilai pengelolaan keuangan Provinsi Kepri tahun 2010 wajar tanpa pengecualian.
''Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, laporan keuangan Provinsi Kepri untuk tahun 2010 merupakan yang terbaik. Kami memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata Auditor Utama BPK RI untuk wilayah Indonesia barat, Sutrisno, saat paripurna istimewa DPRD Kepri di Tanjungpinang, Rabu (22/6).
Sutrisno mengatakan, BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov Kepri, karena berdasarkan catatan BPK sebelumnya, laporan keuangan pada 2005 tercatat "disclaimer" dan 2008 hingga 2009 mendapat opini wajar dengan pengecualian.
Namun Sutrisno juga mengakui masih ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan Kepri pada 2010, namun masih dinilai wajar.
(ANT-HM/B013/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
