
Ketua DPRD: Revisi Segera Perda Pembangunan Dompak

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi mengatakan peraturan daerah tentang pembangunan pusat pemerintahan pemerintahan setempat di Pulau Dompak, Tanjungpinang harus segera direvisi agar dapat dilanjutkan.
"Peraturan Daerah (Perda) pembangunan pusat pemerintahan di Dompak harus direvisi sebelum pembangunan dilanjutkan agar tidak menimbulkan masalah," kata Nur yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.
Nur mengatakan selain revisi perda, seluruh kontrak kerja dengan kontraktor proyek juga akan diputus dan dilelang ulang.
"Risikonya memang menimbulkan biaya yang lebih besar ketika kontrak kerja diputuskan dan lelang ulang, namun untuk transparansi dan memperkecil risiko harus dilakukan," ujarnya.
Seluruh biaya atau kekurangan pembayaran proyek pada saat pemutusan kontrak menurut dia juga harus segera dilunasi atau denda dari kontraktor yang melanggar kontrak juga harus dilaksanakan.
"Biar semuanya adil dan sesuai aturan," ujar politisi Partai Golkar itu.
Bahkan menurut dia, perusahaan kontraktor yang "nakal" harus dihapus atau ditolak untuk ikut tender ulang.
Mengenai anggaran pembangunan Dompak menurut dia tidak mungkin akan dianggarkan dalam APBD perubahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2011 karena Perdanya belum direvisi.
"Tidak mungkin dianggarkan dalam APBDP 2011 untuk Dompak, sebaiknya dianggarkan pada anggaran murni 2012. Revisi Perda juga belum dilakukan makanya tidak mungkin," tegasnya.
Pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak menuai pro dan kontra mengingat pengerjaan proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut diduga banyak menimbulkan masalah hukum dan tidak selesai sesuai waktu yang dijadwalkan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kepri, Yudi Carsana menyebutkan, anggaran pembangunan drainase di Pulau Dompak senilai Rp25 miliar dicairkan sebelum proyek tersebut selesai dikerjakan oleh kontraktor.
"Proyek yang menggunakan anggaran Kepri tahun 2010 hingga sekarang belum 100 persen selesai, bahkan sebagian belum dikerjakan. Seharusnya, anggaran yang dicairkan disesuaikan dengan persentase proyek yang telah dikerjakan," ungkap Yudi yang juga Sekretaris Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepri.
Menurut dia, presentase penyelesaian drainase yang dibangun sepanjang 3 kilometer baru mencapai sekitar 80 persen. Seharusnya, anggaran proyek itu dicairkan sesuai hasil pembangunan drainase yang dikerjakan kontraktor.
Namun setelah diselidiki, ternyata instansi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek drainase di pusat Pemerintahan Kepri di Pulau Dompak, terlalu nekat mencairkan seluruh anggaran sebelum proyek tersebut selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Kini Pemerintah Kepri sibuk manarik kembali anggaran yang telah diberikan kepada kontraktor. Namun hingga sekarang anggaran tersebut belum dikembalikan oleh pihak kontraktor.
(ANT-029/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
