
Polisi Tunda Autopsi Jenazah Putri Mega Umboh

Bandarlampung (ANTARA News) - Polisi menunda autopsi jenazah Putri Mega Umboh (25) istri AKBP Mindo Tampubolon, dibunuh secara sadis di Batam, yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Kabid humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin, mengatakan, penundaan disebabkan tim Bareskrim Mabes Polri dan penyidik Polda Riau, yang akan melakukan autopsi, masih menunggu izin pihak keluarga.
Dia menjelaskan, tim Bareskrim dan penyidik Polda Riau datang ke Lampung untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengetahui dan mengungkap siapa dalang pelaku sebenarnya.
Autopsi tersebut dilakukan untuk memperjelas petunjuk dan bukti yang mengarahkan pada pelaku utama pembunuhan yang menggegerkan itu.
"Kita belum bisa menjelaskan siapa pelakunya karena bukan wewenang kami, dan kepolisian tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus ini," kata dia.
Jenazah Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, perwira polisi di jajaran Polda Kepri yang tewas mengenaskan di semak belukar di kawasan pelabuhan Telaga Punggur, Batam, dimakamkan di pemakaman umum Negeri Sakti Kabupaten Pesawaran pada Selasa (28/6).
Sebelum diterbangkan ke Lampung, jenazah juga sempat disemayamkan selama satu malam di Aula Lancang Kuning Mapolda di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus pembunuhan Putri, yang juga anak Kombes James Umboh diketahui menjabat sebagai Karo Rena di Polda Bali.
Polisi menduga, selain motif mencuri, ada juga motif dendam yang melatari pembunuhan itu.
Polisi telah menetapkan pembantu korban inisial R dan pacarnya U sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel setelah menghabisi nyawa korbannya yang ayahnya pernah menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru tersebut.
Putri Mega Umboh menghilang sejak jumat (24/6) bersama anaknya yang masih usia sekitar 3 tahun dengan membawa kendaraan pribadinya.
Putri kemudian ditemukan tewas di semak belukar di kawasan pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
(ANT/T013/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
