Batam (ANTARA) - KPU Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan satu TPS akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan hal tersebut dikarenakan adanya formulir C pemberitahuan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS itu digunakan hak pilihnya oleh pihak lain, sehingga yang bersangkutan (pemilik KTP asli) tidak diperbolehkan oleh petugas TPS untuk mencoblos.
"Kami sudah melaksanakan rapat, untuk PSU ini akan kita laksanakan lebih cepat, yakni pada tanggal 18 Februari nanti," kata Mawardi di Batam, Jumat.
Ia mengatakan TPS tersebut adalah TPS 036 yang terletak di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Selain itu, juga terdapat delapan TPS yang terletak di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk surat suara jenis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4 Kepri pada 24 Februari 2024.
Ia menjelaskan PSL tersebut dilakukan karena adanya kesalahan petugas saat melakukan pengepakan di gudang logistik KPU.
"Ini terjadi karena ada semacam human error. Karena ketika proses pengepakan di gudang logistik pemilu, ternyata surat suara yang mesti dimasukkan ke kotak suara DPR provinsi, ternyata yang dimasukkan adalah surat suara DPR RI. Sehingga 8 TPS itu tidak kebagian surat suara DPRD Provinsi saat hari H Pemilu 14 Februari lalu," kata dia.
Kata Mawardi, surat suara untuk pelaksanaan PSU tidak ada kendala.
Sementara untuk PSL, pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan surat suara DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Kepri sesuai jumlah surat suara yang dibutuhkan di 8 TPS tersebut, yaitu sekitar 2 ribu surat suara.
"Untuk PSU surat suaranya sudah tersedia, bersamaan dengan surat suara yang kita siapkan untuk pemilu di 14 Februari lalu. Hanya saja mungkin yang terkendala untuk jenis surat suara DPRD Provinsi, karena di gudang tidak ada. Makanya PSU ini akan kita laksanakan lebih cepat daripada PSL" kata dia.
Dengan begitu, Mawardi mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar di dalam TPS yang akan melaksanakan PSU dan PSL, dapat hadir untuk memberikan hak pilih mereka, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
"Khusus PSU, ini terkait semua jenis surat suara pemilu dan semuanya harus dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang, tentu kami mengharapkan pemilih yang masuk di dalam DPT pada TPS 36 dapat hadir kembali, sehingga pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan hal-hal buruk dalam pelaksanaan pemilu ini," demikian Mawardi.
Komentar