Menlu Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel

id Menlu retno marsudi,dewan ham pbb,pelanggaran ham berat israel atas palestina

Menlu Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin (26/2/2024). (ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI)

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyerukan agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus dapat menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal.

“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno saat berbicara di ICJ di Den Haag yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.

Dia juga menyerukan bahwa Israel yang sedang menduduki wilayah Palestina harus secepat mungkin menarik diri dari wilayah itu.

“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegas Retno.

Retno mengatakan bahwa pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengeklaim hak sah atas wilayah Palestina.

“Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujar Retno.

Menlu juga menambahkan bahwa semua negara dan PBB juga harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Dia melanjutkan bahwa tidak ada negara yang kebal akan hukum, dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.

Mosi hukum tersebut tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar yang diabaikan dan seruan lain yang diabaikan secara jelas oleh Israel.

Never again means never again (Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi)”, tegas Retno.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE