Surakarta lakukan kajian terkait SE daging anjing

id Daging anjing, Pemkot Surakarta, surat edaran

Surakarta lakukan kajian terkait SE daging anjing

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Pemkot Surakarta melakukan kajian akademis terkait SE yang mengatur tentang penjualan daging anjing.

"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta telah mengeluarkan SE tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. Pada SE itu pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.

Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.

"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.










Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Surakarta lakukan kajian akademis terkait SE daging anjing

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE