Kuasa hukum sebut penetapan Siskaeee jadi tersangka terlalu dipaksakan

id Siskaeee,Film porno,UU ITE,Fransisca Candra Novitasari,Polda Metro Jaya,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

Kuasa hukum sebut penetapan Siskaeee jadi tersangka terlalu dipaksakan

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).ANTARA/Cahya Sari

Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
 
Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.

"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.
 
Di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.
 
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, " ucapnya.

Baca juga:
Pemprov Kepri targetkan retribusi penggunaan TKA tahun 2024 capai Rp6,5 miliar

Gubernur Kepri ingin Pulau Penyengat di Tanjungpinang lebih memikat wisatawan

223.588 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT 2023


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Siskaeee dijadikan tersangka, kuasa hukum: terlalu dipaksakan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE