Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.
Baca juga:
Pemprov Kepri targetkan retribusi penggunaan TKA tahun 2024 capai Rp6,5 miliar
Gubernur Kepri ingin Pulau Penyengat di Tanjungpinang lebih memikat wisatawan
223.588 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Siskaeee dijadikan tersangka, kuasa hukum: terlalu dipaksakan
Komentar