
BPOM Batam Periksa Jajanan Buka Puasa

Batam (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memeriksa berbagai jenis jajanan buka puasa di beberapa pasar Ramadan di kota tersebut.
Staf Pemeriksaan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Mardianto, Jumat, mengatakan sampel diambil dari seluruh kawasan di Kota Batam, seperti Batam Centre, Jodoh-Nagoya, Penuin, Tiban, Batuaji, Sagulung dan beberapa wilayah lain.
"Kami mengambil sampel dari beberapa pasar Ramadhan yang ada dan akan kami teliti kandungan dalam makanan tersebut," kata Mardianto.
Hardianto mengingatkan, hasil dari penelitian tersebut akan dapat diketahui beberapa hari lagi.
"Saat ini beberapa baru diteliti di laboratorium, paling lambat awal minggu depan mudah-mudahan bisa diketahui hasilnya," ucap dia.
BPOM berharap, jajanan buka puasa yang dijual di Batam tidak ada yang mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan masyarakat.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap jajanan buka puasa, BPOM juga melakukan pengecekan terhadap parsel yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan di Batam yang dilakukan dari 3-12 Agustus.
"Intinya kami ingin memastikan barang-barang yang beredar aman dikonsumsi sehingga tidak merugikan masyarakat," tambah dia.
Menurut Hardianto, dari pemeriksaan yang dilakukan selama 10 hari tersebut belum menemukan makanan yang membahayakan bila dikonsumsi masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pemeriksaan hingga lebaran nanti," kata Hardianto.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Batam telah memberikan surat edaran peringatan bagi pedagang parsel agar tidak menjual produk makanan kadaluarsa menjelang hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Kami telah memberikan edaran kepada seluruh pedagang. Intinya tentang larangan menjual parsel yang berisi makanan atau minuman kedaluwarsa," kata Kepala Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM), I Made Nyoman Suwandi di Batam.
"Bila ada pedagang yang menjual barang-barang yang dilarang tersebut, akan langsung ditindak," kata Suwandi.
(ANT-292/S023/Btm1)1
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
