Polresta Barelang terima penghargaan atas penangkapan buronan Interpol Yusuke Yamazaki

id Kepri,batam ,polresta ,barelang ,interpol,deportasi ,penghargaan

Polresta Barelang terima penghargaan atas penangkapan buronan Interpol Yusuke Yamazaki

Polresta Barelang terima penghargaan atas penangkapan buronan Interpol (ANTARA/HO-Polresta Barelang)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang dan Galang) menerima penghargaan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang atas keberhasilan menangkap buronan Interpol bernama Yusuke Yamazaki saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal di perairan Batam.

Dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (12/3).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri terkait wilayah Hukum Polresta Barelang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, agar patroli perbatasan rutin dilakukan guna mencegah dan menindak percobaan pemberangkatan PMI ilegal melalui jalur tidak resmi," kata Nugroho.

Baca juga: Pemko Batam lakukan pemerataan bangun infrastruktur pulau penyangga

Perwakilan Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Kagami menyampaikan ucapan terimakasih atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Karena yang berangkutan ini seorang wakil presiden dari perusahaan Nisyama Farm sudah lama dikejar karena menipu ratusan orang di Jepang, beruntung pihak kepolisian Indonesia berhasil menangkapnya sebelum yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia, terimakasih juga kami sampaikan atas koordinasi bersama pihak Imigrasi sehingga semua dokumen yang diperlukan untuk pemulangan Yamazaki lancar," kata Kagami saat menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Barelang.

Yamazaki dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian Jepang, berangkat menggunakan Japan Airlines JL726 pada pukul 21.25 WIB.

Sebelumnya WN Jepang yang terlibat kasus penipuan di negaranya itu ditangkap bersama empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam pada Rabu 31 Januari 2024.

Baca juga:
Polda Kepri tindak 415 pelanggaran lalu lintas di Operasi Seligi

Bulog Batam tambah pasokan beras 2.000 ton

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE