Logo Header Antaranews Kepri

Kenaikan Gaji PNS Batam Ilegal

Kamis, 18 Agustus 2011 14:55 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil Kota Batam sebesar 10 persen sejak Januari 2011 ilegal karena tidak memiliki landasan hukum.

"Tahun lalu memang sudah diwacanakan kenaikan gaji PNS. Namun di APBD murni tidak dianggarkan. Namun sejak Januari sudah dinaikkan. Jadi mereka menaikkan gaji tanpa dasar hukum," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam Ricky Indrakari pada rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Batam, Kamis.

Ia mengatakan kenaikan gaji PNS yang dimulai sejak Januari 2011 tidak dikonsultasikan kepada DPRD.

Sementara itu, dalam rapat pembahasan finalisasi RAPBD Perubahan 2011, Pemkot mengajukan kenaikan gaji PNS dengan alasan amanat pemerintah pusat. DPRD menyetujuinya.

Akibat kenaikan gaji PNS, maka belanja tidak langsung APBDP Batam naik Rp24 miliar menjadi Rp644.327.035.135 dibanding APBD murni.

Sementara gaji naik, pemerintah dan DPRD sepakat memotong uang makan PNS.

Kepala Badan Perencanaan Kota Batam Wan Darussalam mengatakan tidak masalah jika uang makan pegawai dipotong.

"Tunjangan tetap. Uang makan saja yang dipotong," kata dia.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Batam Aris Hardy Halim mengatakan menyesesalkan pemotongan uang makan pegawai

Menurut dia, pemotongan uang makan PNS tidak tepat.

"Lebih bagus askes yang diputus dari pada uang makan pegawai. Karena ada pegawai yang kirim email, banyak asuranis di Pemko. Itu lebih baiknya dipotong," kata dia.

Anggaran belanja publik Batam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota 2011 menurun karena keuangan daerah mengalami defisit.

Anggaran di belanja tidak langsung berkurang di pos anggaran belanja bantuan sosial dari Rp14,530 miliar menjadi turun menjadi Rp4,126 miliar.

Sementara itu, terkait defisit APBD Kota Batam yang sebelumnya dinyatakan sebesar Rp275 miliar, Aris mengatakan dalam beberapa kali pembahasan rapat Banggar akhirnya menyusut tinggal Rp14 miliar.

Penyusunan itu, kata dia, terjadi setelah Pemkot Batam melakukan beberapa rasionalisasi di masing-masing SKPD, baik untuk kegiatan belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

(ANT-YJN/E001/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026