Kejagung geledah rumah Harvey Moeis

id Harvey moeis, korupsi timah, helena lim, kejaksaan agung, dirdil kuntadi, suami sandra dewi,timah

Kejagung geledah rumah Harvey Moeis

(Ki-ka) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi di Jakarta, Senin.
 
"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin.

Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatanm
 
"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," katanya.
 
Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3).

Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
 
Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.
 
"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.
 
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.

Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.
 
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.
 
"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.

Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.

"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung geledah rumah Harvey Moeis terkait korupsi timah 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE