Mahkamah Agung tolak kasasi Harvei Moeis, vonis tetap 20 tahun

id Harvey Moeis,Mahkamah Agung,vonis Harvey Moeis

Mahkamah Agung tolak kasasi Harvei Moeis, vonis tetap 20 tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa.

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6). Perkara saat ini sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi Harvei Moeis, vonis tetap 20 tahun penjara

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE