Begini klarifikasi Yusril soal pernyataannya terkait pencalonan Gibran

id Yusril Ihza Mahendra ,TPN Ganjar-Mahfud ,Mahkamah Konstitusi,gibran rakabuming raka

Begini klarifikasi Yusril soal pernyataannya terkait pencalonan Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tengah), berbicara kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi terkait pernyataan dirinya yang disampaikan anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Di dalam persidangan, Luthfi Yazid mempertanyakan pernyataan Yusril sebagai Pakar Hukum Tata Negara di dalam berbagai media berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Luthfi menyebut, Yusril menilai Putusan Nomor 90 adalah cacat hukum secara serius dan bahkan mengandung penyelundupan hukum.

“Karena itu, Saudara Yusril mengatakan, ‘Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari Saudara,” kata Luthfi dengan mengutip perkataan Yusril.

Atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.
 

Baca juga:
 Partisipasi pemilih pada pemilu di Natuna telah lampaui target KPU

Partisipasi pemilih Pemilu di Batam capai 74,12 persen

Tim hukum TPN bawa 15 kontainer bukti gugatan PHPU Pilpres 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE