Kejagung tetapkan Harvey Moeis jadi tersangka pencucian uang

id Harvey Moeis,Sandra Dewi ,Kuntadi ,Korupsi ,Korupsi Timah ,TPPU ,Tersangka TPPU

Kejagung tetapkan Harvey Moeis jadi tersangka pencucian uang

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selasat, Kamis (4/4/2024). (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Kuntadi di gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dilakukan kejaksaan lantaran Harvey diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Namun demikian, Kuntadi tidak menjelaskan dengan rinci proses pencucian uang yang dilakukan Haryev dalam kasus ini.

Hingga sekarang, Kuntadi dan jajaran penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tahu adanya aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE